Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan
Dengan
digunakannya sistem pendataan sekolah secara online, diharapkan berdampak bagi
perkembangan dan kemajuan sekolah. Selanjutnya pihak sekolah terutama kepala
sekolah beserta guru dan tenaga kependidikan harus pro aktif dalam mencari
informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Sekolah harus selalu memantau informasi
selain informasi dari Dinas Pendidikan setempat juga dapat memantau di
situs-situs pendidikan.
Salah
satu gerbang informasi terkait tunjangan di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yaitu http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Berikut
ini informasi terbaru dari situs tersebut :
Bagi
seluruh Guru PNS/Bukan PNS yg mengajar di Sekolah Negeri/Swasta pada jenjang
DIKDAS pastikan data anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui
sekolah masing2, Karena pada tahun 2013 semua pemberian bantuan BOS/BSM/USB/RKB
dan tunjangan (Profesi/khusus/Fungsional/Peningkatan kualif. akademik)
persyaratannya harus melalui dapodik.
Data-data pada
Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke
Program-program di P2TK Dikdas
No
|
Informasi/Data
|
Aplikasi
|
Pengaruhnya
|
Keterangan
|
||
1
|
NUPTK harus diisi dan Valid
|
Semua
Tunjangan dan SIM PAK
|
NUPTK
Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
|
NUPTK yang benar mengacu ke Database NUPTK di
kemdkbud. Alamat pengecekan NUPTK :
nuptk.kemdikbud.go.id
|
||
Semua
Tunjangan dan SIM PAK
|
NUPTK
Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan
|
|||||
Tunjangan
Fungsional
|
Dianggap
sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional
|
|||||
Tunjangan
Profesi
|
Dianggap
belum setifikasi karena NUPTK Salah
|
|||||
2
|
Nama PTK diisi dengan benar
|
Semua
Tunjangan
|
Kesalahan
pada Nama dapat menyebabkan permasalahan pada saat pencairan Tunjangan di
Bank
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN NAMA MASING-MASING PTK
|
||
3
|
Tanggal Lahir harus benar
|
Semua
Aplikasi
|
Tanggal
Lahir salah menyebabkan salah menghitung usia.
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN TANGGAL KELAHIRAN PTK
|
||
4
|
TMT pengangkatan diisi dengan benar
|
Tunjangan
Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, Guru Daerah Khusus
|
Masa
kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan (Contoh : Syarat
Tunjangan Fungsional 6 Tahun)
|
-
Pengangkatan sejak menjabat sebagai
guru
|
||
Tunjangan
Profesi dan Daerah Khusus
|
Masa
Kerja mempengaruhi besaran Gaji Pokok. Sementara besaran Tunjangan (Profesi
dan Guru Daerah Khusus) mengikuti Gaji Pokok
|
|||||
5
|
Pengisian Gol./Ruang harus benar
|
Tunjangan
Profesi dan Daerah Khusus
|
Gol/Ruang
juga mempengaruin besaran Gaji Pokok, sehingga juga mempengarui besaran
Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus)
|
Berlaku juga untuk Guru Non PNS yang sudah
Inpassing
|
||
SIM
PAK dan SIM Jabfung
|
Gol/Ruang
salah tidak lolos verifikasi Penyetaraan Jabatan Fungsional dan PAK Guru
|
|||||
6
|
Tugas mengajar harus sesuai
|
Semua
Tunjangan dan SIM PAK
|
Jumlah
Jam Mengajar (JJM) untuk menerima syarat Tunjangan (1 rombel dapat diisi
lebih dari 1 PTK sesuai mapel nya masing2)
|
Dalam sistem Pendataan DIkdas (Dapodik), setiap
Guru yang aktif harus dipetakan dengan benar, rombel mana aja yang diajar,
mata pelajaran apa, dan Jumlah Jam
|
||
7
|
Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
|
Tunjangan
Profesi
|
Tidak
menenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi (Tidak Linier)
|
Kode Bidang Studi Mengikuti Instrumen Pendataan
Dikdas
|
||
8
|
Status Aktif harus benar
|
Semua
Tunjangan
|
Guru
yang tidak aktif mengajar tidak berhak menerima Tunjangan
|
|||
9
|
Tanggal Pensiun (jika sudah)
|
Tunjangan
Profesi
|
Tunjangan
Profesi hanya dibayarkan sampai bulan terakhir ybs bertugas
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
Semua
Tunjangan, SIMPAK, Jabfung
|
Guru
yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya
|
|||||
10
|
Tanggal Cuti (dari dan sampai)
|
Semua
Tunjangan
|
Guru
yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk masa cuti yang
diambil
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
11
|
Keterangan Cuti
|
Tunjangan
Profesi
|
Sebagai
data pelengkap jika ybs mengambil cuti
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
11
|
Tanggal Wafat (jika sudah)
|
Semua
Aplikasi
|
Guru
yang wafat hanya menerima tunjangan sampai bulan terakhir ybs bertugas
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
12
|
Status Kepegawaian
|
Tunjangan
Fungsional
|
Hanya
Guru GTY atau Honor Daerah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional (selain
syarat lainnya)
|
GTY dan Honda harus dibuktikan dengan adanya SK
Pengangkatan oleh Ketua Yayasan atau Kepala DInas
|
||
SIM
PAK
|
Guru
Non PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses Penyetaraan
Jabatan Fungsional
|
|||||
13
|
SK Inpassing
|
SIM
PAK
|
Guru
Bukan PNS yang tidak memasukkan No SK Inpassing akan dianggap belum mengikuti
inpassing sehingga tidak masuk ke ke daftar Jabatan Fungsional
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
14
|
Pendidikan yang Sedang ditempuh
|
SIM
Tunjangan Kualikasi
|
Hanya
Guru yang sedang menempuh Pendidikan S1 yang dapat diajukan Tunjangannya
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
15
|
Semester
|
SIM
Tunjangan Kualikasi
|
Untuk
menentukan apakah ybs masih berhak mendapatkan atau tidak
|
Sudah ada di 13.1 tapi masih tekstual
|
||
16
|
IPK
|
SIM
Tunjangan Kualikasi
|
IPK
diperlukan untuk menentukan Prioritas Penerima Tunjangan
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
|
||
17
|
Jurusan
|
SIM
Rasio
|
Jurusan
(selain bidang studi Sertifikasi) digunakan untuk menilai kecocokan (match
dan mismatch) anatara kompetensi dan bidang studi yang diajakan
|
|||
18
|
Alamat email
|
SIM
Tunjangan Profesi
|
Calon
penerima TP harus meng-konfirmasi kebenaran data ybs melalui email. Usulan
yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar
setelah batas waktu terlewati.
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN EMAIL MASING-MASING PTK
|
||
Semua
Aplikasi
|
Informasi
mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing.
|
|||||
sumber :
http://rodajaman.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar